Bagikan:

JAKARTA - Penasihat hukum Bos Koperasi Indosurya, Henry Surya, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya berkomitmen untuk mengembalikan hak para anggota Koperasi Indosurya.

"Pak  Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota," kata Soesilo dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember.

Namun Soesilo berpendapat  mekanisme pengembalian dengan mempidanakan kliennya maka pengembalian hak anggota justru jadi terhambat.

"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif," tegasnya.

Pengembalian dana anggota bisa dilakukan melalui mekanisme PKPU, dan Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.

"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," terangnya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).