Tiket KAI Libur Natal dan Tahun Baru dari Jakarta Masih Tersedia
DOK Humas PT KAI Daop 1

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut tiket kereta api jarak jauh jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang berangkat dari dua stasiun Jakarta, yakni Gambir dan Pasar Senen masih tersedia.

Per pagi tadi, pemesanan tiket kereta yang disediakan KAI Daop 1Jakarta selama Natal dan Tahun Baru telah terjual sebanyak 127.092 dari total 745.622 tiket yang disediakan.

"Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online," kata Eva dalam keterangannya, Senin, 5 Desember.

Pada libur Natal dan Tahun Baru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Eva mengatakan, masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat mengecek melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.

Selain pengecekan ketersediaan tiket, Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.

"Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI," ujar Eva.

Eva meminta masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket kereta masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah mulai dipesan 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Adapun, tanggal penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api pada 23 Desember 2022 dengan 20.557 tiket yang telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.

Sejumlah kota tujuan favorit penumpang kereta api jarak jauh ini di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.