Serahkan Paket Sembako COVID-19, MAKI Dorong KPK Terapkan Pasal Hukuman Mati ke Juliari Batubara
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan paket sembako bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang disalurkan Kementerian Sosial di wilayah Jabodetabek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan ini dilakukan sebagai bukti paket sembako yang disalurkan oleh Kemensos di bawah komando Menteri Sosial non-aktif Juliari Peter Batubara hanya senilai Rp188 ribu per paket. Padahal, anggaran yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp300 ribu per paket sembako.

"Berdasarkan penelusuran MAKI telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188 ribu. Barang tersebut berupa 10 kilogram beras, minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. Barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember.

Melalui penyerahan barang bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan tuntutan terberat hukuman mati terhadap Juliari.

MAKI meyakini, Juliari dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Boyamin mengatakan, masyarakat Indonesia tak puas jika para tersangka hanya dikenakan pasal suap.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain , merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19. 

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. 

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.