JAKARTA - Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan pengelolaan ilegal tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan Ismail Bolong. Namun, untuk hasilnya ogah disampaikan dengan alasan kepentingan proses penyidikan selanjutanya.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, (hasil tak disampaikan) untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember.
Bahkan, Pipit menyatakan membutuhkan sedikit waktu lebih lama dalam proses penyidikan. Nantinya, bila sudah rampung, semua hasil yang sudah didapat dari rangkaian proses penyidikan bakal disampaikan ke masyarakat.
"Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," ungkapnya.
"Saya minta waktu tuntaskan," sambung Pipit.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa anak dan istri Ismail Bolong. Keduanya disebut berperan sebagai Direktur Utama dan pengatur transaksi perusahaan mantan anggota Polres Samarinda tersebut.
"Itu kan korporasi, anaknya sebagai Dirut," ujar Pipit.
Sementara untuk peran dari istri Ismail Bolong tak dijelaskan secara rinci. Hanya disebutkan ia melakukan transaksi.
Diduga, transaksi yang dimaksud terkait penjualan hasil batu bara yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan Ismail Bolong.
BACA JUGA:
"Istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit.
Kemudian, di kasus ini penyidik juga sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia merupakan rekan bisnis Ismail Bolong.