2 Komplotan Pencuri Motor di Tangerang Dibekuk, 8 Orang Tersangka 3 Orang DPO
Komplotan pencuri motor di Polresta Tangerang/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 3 orang yang namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masing-masing berinisial JC (34), HD (30), DM (32), WE (26), RM (17), AP (24) sebagai pelaku pencurian dan berstatus tersangka. Sedangkan AR (21), HI (32), BM (48) sebagai DPO ," kata Romdhon dalam keterangan tertulis, Senin, 28 November.

Romdhon juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yang identitasnya sudah diketahui.

"Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Para tersangka berasal dari kelompok berbeda, tidak saling mengenal dan melakukan di lokasi yang berbeda-beda.

- https://voi.id/berita/231305/jenderal-listyo-sigit-sebut-peristiwa-jatuhnya-helikopter-p-1103-duka-keluarga-besar-polri

- https://voi.id/berita/231008/helikopter-polri-hilang-di-perairan-beltim-begini-kronologisnya

[/see_also]

"Para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M yang masih DPO melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu lalu. Kelima tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM," bebernya.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.

"Para tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sedangkan tersangka DM, AI, DM, dan WE dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tutup Romdhon.