Bagikan:

SERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang mengungkap praktik pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua wanita di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dua wanita berinisial FT (48) dan HA (47) di tangkap di rumahnya di lokasi yang berbeda. Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI illegal ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 November.

Dedi mengatakan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.

Bisnis pengiriman TKI illegal itu, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.