JAKARTA - Mabes Polri memastikan, 18 objek vital nasional untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di lingkungan SKK Migas sudah mengantongi sertifikat manajemen keamanan.
"Penerbitan sertifikasi yang diberikan Polri kepada objek vital nasional bukan bersifat formalitas," kata Kepala Korps Shabara Baharkam Polri, Irjen Priyo Widyanto dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas 2022 di Nusa Dua, Bali, Jumat 25 November.
Meski begitu masih ada 74 objek vital nasional untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas (migas) yang belum mengantongi sertifikat manajemen keamanan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 pada 18 Oktober 2021, ada 92 kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berkaitan dengan SKK Migas.
Priyo menambahkan dari 18 kegiatan usaha hulu migas itu, tiga mendapatkan predikat emas dengan nilai 86-100, sisanya berkategori perak dan perunggu.
Kata Direktur Pengamanan Objek Vital Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Suhendri, polisi menerapkan lima elemen standar keamanan yang diterjemahkan dalam 118 indikator keamanan sebelum mereka mengantongi sertifikat manajemen keamanan.
Sebelum mendapatkan sertifikasi itu, lanjut dia, melalui beberapa tahapan yang diawali Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKT). Dari PKT itu Polri melaksanakan tahapan audit sistem manajemen pengamanan dimulai dari pembinaan teknis, audit, klarifikasi dan penerbitan sertifikat yang diteken kapolri.
BACA JUGA:
"Dengan sertifikat itu memberikan jaminan kepada investor bahwa objek vital nasional ini aman, sudah diaudit Polri," katanya.
Ia mengharapkan kegiatan usaha hulu migas lainnya memperoleh sertifikat keamanan tersebut karena setiap tahun, lanjut dia, pihaknya memberikan sosialisasi terkait manajemen keamanan tersebut.
Ia menjelaskan berdasarkan Kepres Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri bertanggung jawab menjamin pengamanan objek vital nasional.
Selain sertifikat keamanan itu, pihaknya memberikan jasa pengamanan dengan menempatkan personel di objek vital tersebut. Penempatan jumlah personel berdasarkan potensi ancaman hingga luas area kegiatan usaha hulu migas.