2 Terdakwa Korupsi BPR Lombok Tengah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Sidang tuntutan perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang dengan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (24/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara kepada dua orang terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Batukliang.

Surya Diatmika yang mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Surya didampingi anggota tim jaksa penuntut umum Esty P. di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider," kata Surya dilansir ANTARA, Kamis, 24 November.

Dalam dakwaan subsider menguraikan aturan pidana Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum dalam tuntutan turut menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut.

Dalam tuntutan, penuntut umum membebankan uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jauhari yang berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang dibebankan Rp1 juta dan Agus Fanahesa dengan peran sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang Rp2 juta.

"Apabila harta benda kedua terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti maka wajib menggantinya dengan pidana hukuman 1 bulan penjara," ucap dia.

Selain kepada dua terdakwa, penuntut umum turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,38 miliar kepada saksi I Made Sudarmaya, mantan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Dalam tuntutan, penuntut umum turut menetapkan barang bukti dalam perkara milik kedua terdakwa dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk dipergunakan dalam proses penyidikan atas nama I Made Sudarmaya.

Penuntut umum menyatakan tuntutan demikian dengan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, nepotisme dan kolusi (KKN).

"Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," kata Surya.