Bagikan:

PALEMBANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan terus melakukan pembinaan kepada anggota Polri di jajaran untuk menekan pelanggaran profesi dan penyalahgunaan wewenang, serta tidak bergaya hidup mewah.

Untuk mencegah pelanggaran profesi dan bergaya hidup mewah khususnya di lingkungan Polda Sumsel, Bidpropam melakukan pembinaan dan sosialisasi di Aula Satbrimob Polda Sumsel, di Palembang, Rabu, 23 November.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin menjelaskan melalui kegiatan ini dibahas mengenai etika profesi Polri dan Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP serta sosialisasi larangan PNPP yang bergaya hidup mewah atau hedonis.

Seluruh personel yang mengikuti kegiatan itu diharapkan dapat memahami Perpol 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP serta larangan PNPP yang bergaya hidup mewah.

“Kita harapkan hal ini bisa diterapkan dan dimengerti oleh personel Polda Sumsel dan jajaran satuan wilayah di 17 kabupaten dan kota," ujar Agus.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengingatkan kepada seluruh personel di jajarannya untuk menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat.

Tugas anggota Polri memberikan perlindungan, pengamanan, dan pengayoman kepada masyarakat, jika melakukan hal-hal yang menyimpang dari tugas tersebut bahkan terlibat melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan.

"Saya tidak kompromi dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polda Sumsel, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan hukum akan ditindak tegas sesuai dengan tindak kesalahannya," ujar Kapolda Sumsel.