Dari Kesaksian Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Pengacara Sebut Bharada E Kemungkinan Menembak Tiga Kali
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut ada 12 butir peluru yang ditemukan dari senjata api (senpi) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kesaksian itu disampaikan saat hakim anggota menanyakan mengenai senpi Glock-17 milik Bharada E yang telah disita untuk dijadikan barang bukti.

Ridwan menyebut senpi Bharada E sempat diamankan oleh Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri, Kombes Susanto pasca peristiwa pembuhan itu terjadi.

“Kombes Susanto membuka magasin dan menghitung isinya. Ada 12 peluru. Selain itu senjata HS milik Yosua juga diperiksa,” ujar Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November.

Namun, saat hakim menanyakan jumlah peluru yang ada pada senpi itu sebelum penembakan, Ridwan tak bisa menjawab. Dia beralasan mengenai hal itu tak diingatnya.

"Ditanyakan nggak sebelumnya ke Bhadrada E sebelumnya ada berapa peluru?" tanya hakim.

"Saat itu saya tidak ingat," jawab Ridwan.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut pada awalnya senpi kliennya itu terisi 15 peluru.

Dari dua keterangan itu kemungkinan Bharada E menembakkan senpi Glock-17 itu sebanyak tiga kali.

"Yang perlu kita sampaikan bahwa senjata milik klien saya itu ada 15 kemudian yang sisanya 12. Berarti ada 3 yang keluar," kata Ronny.

Sebagai informasi, Richard Elierzer merupakan satu dari lima terdakwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga, dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).