Pemkab Karawang Bantah Kabar Uang Muka yang Wajib Disetor Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok
Sekda Karawang Acep Jamhuri. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Bagikan:

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat merelokasi para pedagang pasar lama Rengasdengklok ke pasar yang baru. Sebab, lokasi pasar lama akan dibangun taman atau ruang terbuka hijau.

Sekda Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, relokasi pedagang dilakukan selama beberapa hari ke depan. 

"Pemkab Karawang memberi toleransi selama beberapa hari ke depan, agar para pedagang pasar lama Rengasdengklok segera pindah ke pasar yang baru dibangun, meski mereka banyak yang menolak dipindahkan," jelasnya di Karawang, Antara, Minggu, 20 November. 

Acep menyebutkan kalau kewajiban menyerahkan uang muka bagi pedagang pasar lama Rengasdengklok yang pindah ke pasar yang baru itu adalah kabar bohong.

"Itu tidak benar ya. Saya jamin itu tidak ada (kewajiban yang muka). Mereka akan di pindah, akan kami tampung di Pasar Baru Proklamasi. Akan ditata dan dipersiapkan fasilitasnya," ungkapnya. 

Sementara itu, pasar Rengasdengklok baru yang bernama Pasar Proklamasi dibangun oleh pihak ketiga, PT Visi Indonesia Mandiri. Selanjutnya, para pedagang akan membeli lapak dan kios yang tersedia di pasar itu.

Pihak ketiga itu menyebutkan kalau untuk lapak pedagang seharga Rp16,5 juta dan harga kios Rp19 juta. Pembeliannya dilakukan dengan cara mencicil.

Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang baru itu dibangun di atas lahan sekitar 5 hektare. Bangunan tersebut bernilai investasi sebesar Rp116 miliar dan nantinya akan tergabung dengan terminal angkutan umum dan kendaraan bongkar muat barang.