BNN Babel Gagalkan Peyelundupan 15,7 Kg Ganja
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 15,7 kilogram ganja kering di perairan Bangka Barat.

"Pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 15,7 kilogram ini sebagai hadiah HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Babel yang jatuh pada 21 November tahun ini," kata Kepala BNN Kepulauan Babel Brigjen MZ Muttaqien di Pangkalpinang dikutip ANTARA, Sabtu, 19 November.

Pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi jenis ganja berkat informasi masyarakat.

Pada Jumat (18/11), didapat informasi akan ada penyelundupan ganja seberat 15,7 kilogram di perairan Bangka Barat.

Keberhasilan menggagalkan penyeludupan 15,7 ganja kering di perairan Bangka Barat sebagai komitmen BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Berkat informasi ini, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Apik beserta tas jinjing berwarna biru tua berisi 15,7 kilogram ganja,” ujarnya.

Pelaku pengedar ganja 15,7 kilogram ganja ini dijerat Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memiskinkan pengedar narkoba ini agar mereka jera untuk tidak lagi mengedarkan barang haram itu.

"Kami jerat hukuman badan dan juga memiskinkannya seperti dua kasus inisial As dan TL yang sedang sidang disita semua harta kekayaannya seperti rumah di Sumsel, Babel, showroom di Jakarta, beberapa kebun, mobil dan perhiasan serta blokir beberapa rekening bank," katanya.