Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendorong publikasi capaian kinerja dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

"Perlu saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan. Ini dipandang perlu karena saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan. Oleh karena itu, manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara," ujar Burhanuddin dilansir ANTARA, Selasa, 15 November.

Karena itu, Jaksa Agung meminta para kepala kejaksaan tinggi, asisten intelijen, dan kasi penerangan hukum agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para kepala kejaksaan negeri agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerja nya.

Burhanuddin juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk menjauhi gaya hidup yang menjurus pada hedonisme. Hal ini dikarenakan bahwa seluruh jajaran hanya pelayan masyarakat.

"Sekali lagi, kita hanyalah pelayan masyarakat, di mana secara hakikatnya tugas kita itu melayani masyarakat, sehingga sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Di samping itu, sudah sepatutnya kita turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi," ujar Burhanuddin.

Selain itu, ia juga menyampaikan menjaga marwah Kejaksaan bukan hanya tanggung jawab pimpinan, melainkan juga setiap insan Adhyaksa.

Insan Adhyaksa memiliki kewajiban untuk menegakkan integritas, disiplin, dan berkinerja yang baik dengan program humanis adalah skala prioritas Kejaksaan pada era saat ini.

"Pertanggungjawabkan kerja saudara-saudara sebagai penegak hukum bukan kepada pimpinan, melainkan kepada masyarakat, dan untuk itu tidak ada kata lain, Jaksa harus merangkul dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan saja dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga di bidang sosial kemasyarakatan," tutur Jaksa Agung.

Burhanuddin juga menyampaikan agar peran pengawasan internal juga diefektifkan, yakni pengawasan melekat yang fungsinya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menegakkan standar akuntabilitas dan integritas insan Adhyaksa sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya harus mampu melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja di daerah.