JAKARTA - Majelis hakim memutuskan untuk menunda konfrontasi dua orang perwira menengah (pamen) TNI AU dengan penyidik KPK yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101.
"Dengan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan, untuk sementara ini tidak relevan. Untuk sementara ditunda dahulu, ya, sampai pemberitahuan lebih lanjut dari majelis atau penuntut umum. Jadi, jadwal ulangnya minggu depan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 14 November.
Hal tersebut terjadi dalam sidang untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Dalam sidang pekan lalu, 7 November 2022, Djumyanto meminta agar dua saksi dalam sidang tersebut, yaitu Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015—2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto dipertemukan dengan penyidik KPK yang memeriksa keduanya.
Namun, Wisnu dan Joko tidak hadir dalam sidang pada hari ini. Selain Wisnu dan Joko, majelis hakim juga meminta kehadiran dua pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap bernama Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama.
"Saksi yang diminta dikonfrontasi kebetulan dua anggota TNI, kemarin kebetulan mendapat tugas, jadi tidak bisa hadir. Untuk saksi yang hadir untuk verbalisan dua penyidik KPK saudara Budi Sukmo dan Edi Kurniawan (hadir), saksi atas nama Ratna dan Bayu juga hadir. Akan tetapi untuk saksi Joko dan Wisnu Wicaksono seperti yang kami jelaskan kepada yang mulia berhalangan hadir karena ada penugasan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Maksudnya dihadirkan untuk verbalisan harusnya dipertemukan. Artinya, kalau dua orang saksi berhalangan tentu 'kan tidak relevan. Jadi, dijadwal ulang," sambung hakim Djumyanto.
BACA JUGA:
"Surat tugasnya (Joko dan Wisnu) sampai 26 November Yang Mulia. Jadi, setelah 26 November (dapat hadir sidang), menjelang 26 November kami akan laporkan," kata jaksa.