Moeldoko Janji Kerja Lebih Keras Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menerima keluarga korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Jakarta, Kamis, 10 Desember

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berjanji akan lebih keras lagi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal ini disampaikannya ketika melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban.

"Dengan pertemuan ini, saya pun akan bekerja lebih keras lagi," kata Moeldoko seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Desember.

Kerja keras ini, sambung dia, harus dilakukan guna mencari solusi atas permasalahan pelanggaran HAM yang belum selesai sampai saat ini. Moeldoko menyebut, pihaknya memang perlu melangkah agar tak hanya berfokus penyelesaian secara yudisial.

Tak hanya itu, dia juga memastikan pada sembilan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu akan menindaklanjuti apa yang disampaikan mereka dalam pertemuan itu.

Selain itu, dia juga mengaku bersyukur dapat bertemu dengan keluarga korban ini. "Karena kalau bukan kami siapa lagi yang bisa ditemui. Maka harus terus menjaga silaturahmi agar komunikasi tetap berjalan," ungkapnya.

"Pada intinya, pemerintah tetap mendengar persoalan di masyarakat," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu memang sempat menyampaikan harapannya kepada Moeldoko.

Wanma Yetti, misalnya. Anak korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 berharap mendalat kehidupan yang lebih baik di masa tuanya. 

"Memasuki usia tua, saya hanya mengharapkan kehidupan yang tenang. Terlebih, kami sebagai keluarga korban kasus HAM masa lalu yang terus berusaha hidup dengan berbagai usaha juga ikut terdampak pandemi COVID-19," kata dia dalam pertemuan tersebut.

Sementara, Paian Siahaan, yang merupakan keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998 mengaku bersyukur dengan alternatif penyelesaian kasus lewat jalur nonyudisial. 

"Saya merasa, jalur non yudisial merupakan sesuatu yang kami tunggu setelah 22 tahun berjuang, untuk melengkapi jalur yudisial yang jalannya tersendat. Saya kira usulan membantu korban melalui jalur non yudisial menjadi angin segar bagi kami," ujarnya.