Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap Rudi Simamora karena diduga melakukan penistaan agama. Polisi menangkap Rudi di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal.

Rudi ditangkap usai dugaan penistaan agama yang dilakukannya viral di media sosial. Di video yang viral, terlihat Rudi mengeluarkan pernyataan yang menjurus kepada penghinaan yang berujung pada suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Di video itu, Rudi menistakan agama dengan menyebut Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi. 

"Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7? tak ada, satu pun. Tak ada?" kata Rudi. 

"Samanya kalian sama Tuhannya orang yang lain, agama yang lain. Tuhannya itu baru ada di tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu, bapa yang menjadi manusia," ujarnya dalam video.

Tak hanya itu, Rudi kemudian mempertanyakan keberadaan Allah. Dia mengatakan ingin menganiaya Allah.

"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi dulu aku ke situ, biar kukuliti dulu dia. Masa Allah yang baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Allah ini," kata dia.

Parahnya lagi, dia mengatakan banyak orang tersesat karena mempercayai Allah.

"Genduruwo baru dikenal 150 tahun (lalu), tidak pernah menciptakan langit dan bumi. Ini Allah ini, mengaku-ngaku Allah menciptakan langit dan bumi, kurang ajar. Di mana Allah ini? di mana guanya? sekarang, gara-gara kau banyak tersesat orang," sebutnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan timnya telah menangkap Rudi.

"Jadi telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora, yang melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku ras dan agama," kata Kompol Fatir, Jumat 11 November. 

Kompol Fatir menjelaskan, video dugaan penistaan itu sempat di posting pelaku di Youtube. Begitu video itu tersebar, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

"Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka, sempat diposting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestabes Medan menyelidiki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal," bebernya. 

Saat ini, Rudy telah ditahan di Markas Polrestabes Medan. Untuk motif, Kompol Fatir menyebut jika pelaku nekat melakukannya demi meraup royalti dari konten kanal Youtube miliknya.

"Dari keterangan pelaku motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan, sejauh ini baru satu konten yang dibuat pelaku berbau SARA. Meskipun begitu, polisi masih mendalami apakah ada video maupun pihak lain yang terlibat pembuatan konten Youtube pelaku. 

"Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan, kaitannya dengan turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," jelasnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.