JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku partainya belum bisa memutuskan tokoh yang akan diusung sebagai calon gubernur di Jakarta dalam Pilkada 2024.
Gembong mengatakan PDIP masih akan menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terkait perpindahan ibu kota negara (IKN) sebelum mengusung cagub DKI nanti.
"PDI Perjuangan belum. Kalau kita kan cuma melihat perubahan status Jakarta terlebih dahulu. DPR RI kan ada rencana untuk melakukan revisi terhadap UU DKI Jakarta yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota ke IKN," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 11 November.
DPR berencana untuk melakukan revisi UU Pemprov DKI Jakarta setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Jakarta akan menanggalkan status ibu kota ketika ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur. Rencananya, Jakarta akan dipusatkan sebagai kota bisnis. Perencanaan pembangunan ini akan tertuang dalam revisi UU Pemprov DKI nantinya.
Menurut Gembong, wajah Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota diperlukan sebagai pertimbangan tentang siapa calon gubernur usungan PDIP kelak.
"Bagaimana statusnya Jakarta, kan kita mesti tahu itu dulu. Setelah itu tahu, baru kita akan lihat siapa yang paling cocok untuk kita tempatkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta ke depan," ujar Gembong.
"Kita melihat persoalan Jakarta ke depan kayak apa, baru kita carikan sosok yang paling tepat buat atasi persoalan itu," lanjutnya.
BACA JUGA:
Lantas apakah PDIP sudah menjaring kandidat-kandidat yang nantinya bakal dimajukan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024? Gembong menegaskan partai berlambang banteng moncong putih ini telah melakukan inventarisasi terhadap bakal calon kepala daerah tersebut.
"Sudah banyak kita inventarisasi, sudah banyak. Apakah harus yang mantan kepala daerah atau kepala daerah yang sedang aktif, ya enggak juga. Tetapi sekali lagi, persoalan Jakartanya dulu apa, baru nanti kita cocokkan dengan sosok yang paling tepat untuk Jakarta ke depan," jelas Gembong.