BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gangguan Ginjal Akut
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar media briefing terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk penanganan kasus gangguan ginjal akut di Jakarta, Rabu (09/11/2022) (ANTARA/Fitra Ashari)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk penanganan kasus gangguan ginjal akut.

"Tim pencari fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban," ucap Ketua TGPF Mufti M Mubarok pada media briefing Tim Gabungan Pencari Fakta di BPKN Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 9 November.

Selain dari BPKN, Tim pencari fakta ini juga beranggotakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi, Jurnalis, Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Polri.

Mufti mengatakan pendampingan pada keluarga korban dilakukan mengingat kasus gangguan ginjal akut yang sudah menembus angka 200 jiwa lebih.

Melalui Tim posko BPKN juga telah menerima tambahan enam laporan pengaduan terkait kasus ini diantaranya empat dari DKI Jakarta, dan masing-masing satu dari Bekasi dan Jawa Timur.

Berdasarkan temuan tersebut BPKN dalam program berikutnya juga akan melakukan klarifikasi kepada kementerian terkait.

Dari terbentuknya TGPF ini, BPKN berharap seluruh korban gangguan ginjal akut yang menyerang anak balita ini juga bisa dimobilisasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua BPKN ini juga mendorong pemerintah untuk turut hadir dalam kasus gangguan ginjal akut agar korban tidak terus bertambah.

"BPKN mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab, dalam hal ini tentu BPOM, Kementerian Kesehatan, Menko dan seterusnya, negara harus hadir intinya," ucapnya.

Pemerintah menurutnya perlu berupaya untuk menangani kasus gagal ginjal akut ini secara cepat karena korban terus bertambah dan mendesak pemerintah bertindak segera karena tragedi ini menyangkut nyawa.

Sementara itu, salah satu anggota TGPF dari BPKN, Charles Sagala mengatakan sediaan obat sirop yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu ada kepastian tidak beredar lagi di masyarakat.

"Itu yang penting, karena tujuan kita adalah bagaimana masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air kita ini ada ketenangan ada kepastian," ucap Charles.

Berdasarkan hasil temuan Kementerian Kesehatan, pada bulan Oktober tercatat total korban gangguan ginjal akut atipikal ini sebanyak 269 kasus.

Pemerintah masih terus melakukan langkah antisipatif dan memantau perkembangan kasus gangguan ginjal akut terutama pada lima provinsi yang saat ini tercatat angka kasus tertinggi, diantaranya DKI Jakarta, Aceh, Bali, Banten dan Jawa Barat.