Bagikan:

MANOKWARI - Polres Manokwari, Papua Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 8 November.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, ada delapan orang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Terhadap tersangka HLM diterapkan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.

Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari pada Kamis (27/10) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat. 

Tindakan penganiayaan oleh Kadispora Papua Barat terjadi di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.