Pelaku Pembunuhan ART di Kelapa Gading Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinsial DT (31) atas dugaan pembunuhan seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) berinsial ANS (26). Menurut keterangan polisi, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. DT diduga menganiaya ANS karena sakit hati diputus cintanya.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H Sagala menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 23 Oktober, lalu.

Peristiwa bermula saat korban berpamitan dengan majikannya untuk menemui tersangka, guna menyelesaikan permasalahan.

Saat itu korban bertemu dengan pelaku, karena ingin mengembalikan barang kepada tersangka dan memutuskan hubungannya karena memiliki kekasih lain.

“Motif latar belakang rasa sakit Hati tersangka. Karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru,” kata Vokky kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Senin, 7 November.

Berdasarkan rekaman CCTV pada pukul 21.44 WIB, korban dengan pelaku terlibat cekcok. Saat itu pelaku kesal hingga menganiaya korban dengan cara membenturkan kepalanya ke tiang besi. Hingga akhirnya korban tewas, pelaku membuang korban.

“Mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Mengetahui ANS sudah tak bernyawa, DT membuang jenazahnya ke pinggir selokan di belakang gardu listrik di Jalan Kelapa Nias.

Vokky menuturkan, jenazah korban ditemukan pertama kalinya 4 November lalu oleh seorang pekerja penerangan jalan umum.

Atas informasi itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kondisi jenazah korban yang sudah meninggal sekitar 12 hari.

"Kita dibantu tim Inafis sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di rumahnya di Sumur Batu," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.