Bagikan:

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp82,5 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama empat hari sejak 31 Oktober sampai 3 November 2022, serta pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) di Hotel Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat. Namun angka itu turun dari usulan awal sebesar Rp85,57 triliun.

"Disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk kemudian dapat disetujui (di rapat paripurna)," ujarnya dilansir ANTARA, Sabtu, 5 November.

Setelah melalui pembahasan selanjutnya, kata Prasetyo, KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penandatangan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Berdasarkan pasal 16 ayat 6, kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Agenda-agenda selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, nilai yang dihasilkan dalam rapat di luar kantor tersebut, setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp82.543.539.889.450.

Dengan demikian, tambah dia, jumlah pendapatan dan jumlah belanja dari Pemprov DKI Jakarta dinilai seimbang.

"Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebesar Rp82.543.539.889.450 sehingga sudah imbang antara pendapatan dan belanja," tutur Edi.

Diketahui, angka tersebut merupakan hasil sinkronisasi dari usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta yang mengusulkan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 kepada Banggar DPRD DKI Jakarta sebesar Rp85,57 triliun.

Dalam usulannya, TAPD memproyeksikan pendapatan di sepanjang tahun 2023 sebesar Rp77,44 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp57,23 triliun, Pendapatan Transfer Rp16,93 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp3,27 triliun, serta dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp8,12 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp6,70 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp1,42 triliun.

Sedangkan postur belanja, memiliki nilai Rp77,37 triliun yang diproyeksikan untuk Belanja Operasi Rp63,17 triliun, Belanja Modal Rp10,64 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp3,19 triliun dan Belanja Transfer Rp356,44 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,19 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp6,23 triliun, pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1,78 triliun dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar.