MALANG - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan 18 orang saksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Dia mengungkapkan, perlindungan yang diberikan akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing saksi. Namun dia mengatakan, perlindungan itu berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban," kata Hasto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 5 November.
Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan," ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu, 5 November.
Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan Malang telah menelan 135 korban jiwa. Para korban dilaporkan mengalami akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang mengalami luka ringan dan berat.