PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengungkapkan, seorang tahanan yang ditemukan tewas gantung diri di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1A Pakjo Palembang mengidap penyakit TBC.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Hariyanto mengatakan, tahanan tersebut berinisial RA (16), warga Rumah Susun, Ilir Barat 1, Palembang.
"Sebelum ditemukan dalam kondisi demikian yang bersangkutan (RA) didiagnosis dokter mengidap penyakit TBC, kemudian petugas LPKA menempatkan tahanan tersebut secara terpisah dalam kamar blok 12 karena penyakit itu diduga menular," katanya kepada wartawan di Palembang, dikutip dari Antara, Jumat, 4 November.
Diketahui RA menempati kamar tersebut selama 24 hari terakhir atau sejak 11 Oktober 2022 seorang diri untuk menjalani perawatan tim medis.
Sebelumnya, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan, RA ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di dalam kamar tahanannya, Blok 12, dengan posisi leher terikat kain.
Kejadian ini diketahui sekitar pukul 07.15 WIB oleh saksi petugas Lapas Anak bernama R (35).
Kepada polisi, saksi R mengaku saat itu dirinya yang sedang melaksanakan jadwal piket kontrol ke setiap kamar tahanan dan tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan apa pun dari arah kamar RA.
Setelah mendapati RA tewas gantung diri, maka yang bersangkutan langsung bergegas melapor ke atasannya dan peristiwa ini ditangani kepolisian.
Menurut Kapolsek, RA merupakan tahanan terkait kasus pencurian ponsel yang menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan di LPKA Kelas 1A Pakjo, Palembang.
BACA JUGA:
"Saat ini jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk kepentingan kepolisian. Kini polisi sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban<" paparnya.