Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memeriksa majikan yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial RN (18). Alasannya, polisi saat ini masih menunggu hasil visum.

Kasus RN sempat viral di media sosial. Dia merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja di Jakarta yang menjadi korban penganiayaan.

"Penyelidikan oleh Subdit Renakta sementara masih berjalan, kemarin sudah diambil visum terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Proses visum baru dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. RN sedianya sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

Sementara RN saat ini sudah pulang ke kampung halamannya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa barat.

Hasil visum nanti, lanjut Zulpan, akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya. Sebab, penyelidik membutuhkan alat bukti otentik untuk memastikan adanya tindak pidana penganiayaan.

"Visumnya dulu keluar membuktikan adanya KDRT itu ya, setelah itu baru kami tingkatkan pemeriksaan terhadap majikannya ya," kata Zulpan.