Kerap Disalahgunakan, Komisi III DPR Dukung Kapolri Tertibkan Penggunaan Pelat RF
Anggota DPR Habiburokhman/DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang akan menertibkan pelat RF yang sering digunakan pada kendaraan dinas bermotor para pejabat. Sebab menurutnya, pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.

"Kami setuju sekali dengan penertiban pelat RF Tersebut. Kami duga banyak pelat (RF) kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 31 Oktober. 

Legislator Gerindra Dapil DKI Jakarta itu  mengaku, banyak mendapat laporan penyalahgunaan pelat RF oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Bahkan, kata dia, pengguna justru bertingkah arogan di jalanan.

"Kami mendapat info, banyak orang yang sebenarnya tidak berhak justru menggunakan pelat tersebut dan bersikap arogan di jalan," kata Habiburokhman.

Karena itu, Waketum Gerindra itu mengapresiasi langkah-langkah berani Kapolri untuk memperbaiki citra dan kinerja Korps Bhayangkara.    

"Kami apresiasi, tiap hari ada saja langkah inovatif yang dilakukan Pak Kapolri untuk memperbaiki kinerja institusi," kata Habiburokhman. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertekad mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dia menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat dan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal. Termasuk soal penggunaan pelat RF yang lekat dengan kendaraan pejabat. 

"Tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami. Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya," kata Jenderal Sigit.

Kapolri mengatakan, pelat RF khusus diberikan untuk fungsi tertentu yang berkaitan dengan kepolisian, dinas ataupun VVIP. Namun, menurutnya, fenomena masyarakat yang melihat penggunaan pelat RF ini tidak tepat sehingga Polri akan memperbaiki hal ini.

"Memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya. Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi', begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," kata Kapolri.