Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini masih dalam tahap rancangan, harus segera disahkan dan diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini Rancangan Perda PL2SE dapat menekan angka kemacetan, pasalnya sejumlah kota besar di dunia mampu menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas setelah mengefektifkan aturan lalu lintas secara elektronik.

"Seperti London dan Gothenburg di Swedia yang telah berhasil memindahkan warganya lebih efektif menggunakan transportasi massal," kata Syafrin dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu, 30 Oktober.

Syafrin menjelaskan Kota London pada 2003 tercatat penumpang angkutan umum meningkat sebesar 38 persen dan kemacetan berkurang 30 persen. Kemudian di Gothenburg pada 2013 penumpang angkutan umum meningkat 4,5 persen-6 persen dan kemacetan berkurang 10 persen hingga 20 persen.

Selain itu, Syafrin menyebutkan bahwa dalam Raperda yang juga tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta tersebut, tertuang kajian manfaat dan dampak dari PL2SE yang memaparkan mengenai perpindahan Moda, yakni masyarakat beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

"Manfaatnya adalah perbaikan kualitas lingkungan hidup, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana diketahui bahwa kemacetan lalu lintas menimbulkan yang pertama adalah polusi udara, kemudian risiko kecelakaan lalu lintas karena adanya tingkat kejenuhan masyarakat yang tentu ini menimbulkan banyak pelanggaran lalu lintas di jalan," tuturnya.

Sementara itu, dalam keterangannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyampaikan sejumlah terobosan jitu untuk mengatasi kemacetan di Jakarta memang harus diimplementasikan segera.

Pasalnya, kata dia, hingga kini angka kemacetan di Jakarta berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyentuh angka 48 persen, masuk dalam kriteria tidak nyaman.

"Bagaimanapun sebuah kebijakan ini harus betul betul diantisipasi kedepannya. Manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sudah diprediksi," ucap Suhaimi.

Diinformasikan bahwa Raperda PL2SE yang diusulkan untuk dibahas DPRD DKI Jakarta berisi 29 Pasal dan terdiri dari 12 Bab.

Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelembagaan, Bab III Penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Bab IV Pengenaan Tarif Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan Sanksi.

Kemudian Bab V Penggunaan Dana Hasil Penerimaan Dari Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Bab VI Teknologi Dan Transaksi Penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Bab VII Biaya Penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Selanjutnya Bab VIII Standar Pelayanan Minimal, Bab IX Pembinaan, Pengawasan, dan Manajemen Risiko, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.