JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sepeda Brompton, iPhone 12 Pro Max, hingga laptop Acer. Barang ini merupakan hasil rampasan dari terpidana di kasus suap bansos COVID-19 di Jabodetabek, Matheus Joko Santoso.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan l lelang eksekusi barang rampasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober.
Ipi mengatakan lelang ini didasari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kegiatan ini akan dilakukan dengan cara closed bidding atau penawaran tertutup.
Ada beberapa paket barang yang dilelang, pertama berisikan sepeda Brompton warna hitam, ponsel Samsung Galaxy A11 dan ponsel Iphone 12 Pro Max. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp23.518.000 dan uang jaminan Rp5.000.000.
Paket kedua berisikan sepeda Brompton warna merah dan ponsel bermerek Apple model A2221. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp26.566.000 dan uang jaminan Rp6.000.000.
Paket ketiga berisikan sepeda Brompton warna pink dan ponsel bermerek Vivo warna hitam. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp23.811.000 dan uang jaminan Rp5.000.000.
Paket terakhir berisikan sepeda Brompton warna turquoise dan sebuah laptop bermerek Acer. Paket ini dilelang dengan harga limit Rp.29533.000 dan uang jaminan Rp6.000.000.
BACA JUGA:
Ipi mengatakan lelang dilaksanakan pada Kamis, 3 November dengan sistem penawaran tertutup. Masyarakat yang ingin menawar bisa mengakses www.lelang.go.id.
Ada bea lelang pembeli yang harus dibayarkan sebesar 3 persen dari harga lelang. "Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," pungkasnya.