Bagikan:

PURWAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menemukan proyek galian tanah merah yang diduga dilakukan dengan modus pembangunan restoran di daerah Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Kegiatan proyek galian tanah merah itu sangat membahayakan karena membelah bukit di daerah Cijantung, Purwakarta," kata Dedi di Purwakarta, Antara, Rabu, 26 Oktober. 

Menurut dia, proyek yang berada tepat di pinggir jalan itu tidak hanya mengakibatkan kemacetan, tapi diduga hanya modus untuk aktivitas penggalian dan penjualan tanah.

Di lokasi proyek terlihat satu alat berat sedang melakukan pekerjaan membelah bukit yang berada tak jauh dari jembatan Tol Cipularang. Di atas bukit, katanya, masih terdapat sejumlah tiang listrik yang bisa kapan saja ambruk dan menimpa kendaraan yang sedang melintas di bawah bukit.

“Ini (proyek galian tanah merah) sangat membahayakan karena ada tiang listrik di atasnya, bawahnya tetap dihajar dan digali diambil tanahnya. Jembatan (Tol Cipularang) bisa terancam ambruk oleh penggalian di sini,” kata Dedi.

Ia menduga proyek galian dengan izin pembangunan restoran itu hanya modus. Artinya, proyek pengerjaan diberi nama pembangunan. Namun ujungnya hanya aktivitas penggalian untuk menjual tanah ke daerah lain.

Hal tersebut, ujar dia, terlihat dari banyaknya truk berukuran besar yang menunggu giliran mengangkut tanah galian. Pada kesempatan itu, Dedi langsung membubarkan truk tersebut karena menghambat lalu lintas.

Meski penanggung jawab proyek tersebut saat ditemui di lapangan menyebutkan kalau proyek itu dilakukan sebagai pematangan lahan untuk dibangun restoran dengan konsep lesehan, tetapi Dedi tetap curiga kalau itu hanya modus.

“Masa pematangan tanah caranya begini, saya tahu ini modus seperti ini. Ini kan daerah rawan. Ini tanah kemudian diangkut untuk dijual, tadi truk berbaris," katanya.

Dedi tetap meyakini jika proyek tersebut hanya bertujuan menggali dan menjual tanah. Sementara IMB hanya akal-akalan saja agar lokasi bisa digali.

“Saya yakin ini hanya diratakan, kemudian tanahnya dijual, tidak untuk dijadikan sesuatu. Kalau 'cut and fill' itu geser tanah dirapikan, bukan seperti ini gali tanah kemudian dipindahkan dijual. 'Cut and fill' itu tidak ada tanah yang dijual ke luar daerah, kalau ke luar daerah itu namanya penggalian tambang,” katanya.

Akhirnya Dedi meminta proyek itu dihentikan karena membahayakan dan membuat kemacetan di jalur yang rawan kecelakaan tersebut. Informasi dari sopir truk yang ada di lokasi terungkap kalau tanah merah yang digali itu dibawa ke daerah Babelan, Kabupaten Bekasi.