YOGYAKARTA – Indonesia merupakan salah satu negara yang menetapkan layanan legalisasi apostille pada dokumen publik. Layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Lantas, apa itu legalisasi apostille?
Apa Itu Legalisasi Apostille?
Legalisasi apostille (dibaca aposti) adalah layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Adapun yang dimaksud dengan konvensi apostille adalah konvensi penghapusan legalisasi terhadap dokumen publik asing. Konvensi Apostille disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.
Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.
Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.
Apa itu Apostille?
Dikutip VOI dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik lewat pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, di mana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Apa Fungsi Sertifikat Apostille?
Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Sebelum layanan apostille diberlakukan, warga Indonesia yang ingin belajar ke luar negeri, harus melegalisasi ijazahnya ke lembaga pendidikan tempat belajar. Selanjutnya, ke konsulat hingga ke Jakarta dan Kementerian Luar Negeri.
Berikutnya, warga perlu legalisasi lagi ke perwakilan kementerian luar negeri Indonesia di negara tujuan. Barulah ijazah tadi bisa dipakai untuk mendaftar ke universitas yang diinginkan.
Berapa Biaya Legalisasi Apostille?
Seseorang yang mengakses layanan legalisasi apostile akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000 yang berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly.
Bahkan, saat ini sudah tersedia layanan legalisasi apostille online yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.
Warga cukup klik dan masuk dengan mendaftar dokumen dan daftar negara tujuan.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Dalam perjalanannya, Kemenkumham menyebut daftar 66 dokumen itu bakal bertambah.
Bagi masyarakat yang belum paham mengenai apa itu legalisasi apostile, bisa langsung bertanya kepada petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di provinsi masing-masing.