DENPASAR - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang perawat dan teknisi Closed Circuit Television (CCTV ) terkait dugaan penolakan pasien.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa pekerja medis dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya tersebut masih masih dalam tahap penyelidikan untuk mendapatkan keterangan terkait laporan warga akan penolakan pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Penyidik belum memastikan ditemukan-tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut karena harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
"Ini kan masih tahap penyelidikan. Belum masuk dalam kepastian itu (tindak pidana penolakan). Untuk sementara, kita akan panggilkan beberapa saksi dulu," kata dia, Senin, 24 Oktober.
Kombes Bayu mengatakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut terdiri dari dua orang perawat berinisial IPEM dan KW, serta satu orang teknisi CCTV berinisial INAK berlangsung pada Senin pagi di Kantor Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.
Penyidik Polda Bali akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya di lingkungan RSUD Wangaya Denpasar.
"Rencana untuk besok yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri dari dua orang dokter dan satu kepala ruangan," katanya.
Dua orang dokter yang dimaksud adalah dokter berinisial IPARP (dokter internship) dan dokter PWS (dokter IGD RSUD Wangaya), serta DNSM.
BACA JUGA:
Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor lainnya yaitu RS Manuaba belum dilakukan menanti jadwal dari penyidik Polda Bali.
"Pemeriksaan pasti semua ya. Tinggal tunggu dari penyidik Krimus saja," kata dia.
Dua rumah sakit yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan Kadek Suastama Mayong (46) kepada Polda Bali atas dugaan adanya penolakan terhadap pasien bernama Nengah Sariani.
Melalui pengacaranya, Kadek Suastama Mayong melaporkan kedua rumah sakit tersebut karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta pasal 59 ayat (1) UU 36 tahun 2014 KUHP tentang tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Utama RS Wangaya Denpasar, dr. Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
Dia menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut, sehingga tidak terdapat pelanggan terhadap undang-undang kesehatan yang dilaporkan pihak pelapor.