Bagikan:

JABAR - Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi hingga mengakibatkan korban meregang nyawa terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi Ajun Kombes Pol Imron Ermawan saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin 24 Oktober.

Imron menjelaskan pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

Adapun pasal yang dijerat kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ical menusuk korban berinisial PS saat melakukan perampokan. Aksi bengis pelaku dilakukan saat korban keluar dari masjid usai mengaji pada Rabu, 19 Oktober sekitar pukul 18.45 WIB.

Menurut Imron, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya, sebelum melakukan aksi penusukan. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat. "Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," tandasnya.