Bagikan:

JAKARTA - Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satgaspam Bandara Juanda Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster sebanyak 26.432 ekor yang ditaksir bernilai Rp1,3 miliar via Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa 18 Oktober lalu.

Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada Senin 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya - Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih Baby Lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya kemudian bekerja sama membagi sektor operasi penyekatan dan merencanakan proses penangkapan di area keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prastyo mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

"Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda," tegas Danlanudal Juanda dalam keterangannya, Jumat 21 Oktober.

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan Baby Lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono agar para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi Benih Lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak lima kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura. Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.