Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian, Pemkab Lombok Tengah Siap Terapkan Penggunaan Pakaian Adat Sasak di Sekolah
Sekda Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Firman Wijaya (ANTARA)

Bagikan:

LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat siap melaksanakan penerapan pakaian adat untuk seragam sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 50/2022 tentang pakaian seragam sekolah pendidikan Dasar dan menengah.

"Pakaian adat untuk seragam sekolah kita siap karena telah dilaksanakan sebelumnya," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Antara, Jumat, 21 Oktober.

Namun, pihaknya masih belum menerapkan kebijakan tersebut, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. "Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, baru kemudian kita bahasa bersama dinas terkait termasuk kepala sekolah," katanya.

Untuk penerapan pakai adat sasak sebagai seragam dalam bekerja telah dilaksanakan setiap sekali sebulan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga dalam penerapan seragam untuk sekolah tersebut tidak ada persoalan, karena program itu sesuai dengan program dari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dalam rangka mendukung UMKM di Lombok Tengah.

"Setiap tanggal 15, semua ASN menggunakan pakaian adat sebagai salah satu pakaian kerja," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan baju adat pada hari kerja ASN tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan UMKM dan kerajinan tenun Lombok Tengah. Selain itu, hal tersebut untuk mendukung dan melestarikan budaya sasak, sehingga dikenal oleh wisatawan. "Ini untuk mendukung kerajinan tenun di Lombok Tengah," katanya.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni Pakaian seragam nasional, Pakaian seragam pramuka dan Pakaian adat.