JAKARTA - Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan dari JPU tak menjelaskan apapun atas eksepsi yang diajukan. Bahkan, tetap diyakini dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tak menguraikan peristiwa secara utuh. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Arman Hanis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#palestina #jemaah haji indonesia #piala eropa 2024 #copa america 2024 #pilgub 2024Populer
26 Juni 2024, 04:00