Bagikan:

JAKARTA - Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan dari JPU tak menjelaskan apapun atas eksepsi yang diajukan. Bahkan, tetap diyakini dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tak menguraikan peristiwa secara utuh. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Arman Hanis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Simak videonya berikut ini.