JAKARTA - Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan dari JPU tak menjelaskan apapun atas eksepsi yang diajukan. Bahkan, tetap diyakini dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tak menguraikan peristiwa secara utuh. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Arman Hanis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
17 November 2024, 06:55
17 November 2024, 09:00
17 November 2024, 08:30