Bagikan:

SERANG – Dua orang tersangka berinisial RI (20) dan YI (27) terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satreskrim Polres Pandeglang yang menangani kasus juga mengamankan sejumlah perangkat yang digunakan pelaku untuk membobol lubang kunci motor.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono didampingi Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Alif Komaladi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang merasa kehilangan motor.

Berdasarkan laporan dengan nomor 33 di Polsek Cimanuk, pada 15 Oktober 2022, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan dari pelapor atau korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa 18 Oktober, pukul 23.00, Tim Resmob Polres Pandeglang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan RI (20) di Cisata dan YI (27)di rumahnya di Kecamatan Saketi.” terang AKP Indik Rasmono melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober.

Di hadapan petugas, pelaku telah mengakui atas perbuatannya. Sementara itu, salah satu pelaku inisial DS masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan penangkapan tim langsung melakukan pengembangan guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya." ujar Indik.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Indik, petugas mengamankan satu set alat pembobol kunci motor sebagai barang bukti aksi kejahatan .

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu unit motor Honda Revo Warna merah, 1 unit motor Honda Scoopy Warna hitam dengan Nopol: A-3727-JQ digunakan saat akan mencuri, 1 buah kunci leter T, 4 mata kunci, 1 buah kunci, 1 kunci obeng dan 1 kunci pas,” tutur Indik.

Akibat dari perbuatannya tersangka YI (27) dan RI(20) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.