Kabur 64 Hari Setelah Status Tersangka Korupsi, Sekretaris Nonaktif Disperdagin Bogor Serahkan Diri ke Kejari
Tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA

Bagikan:

BOGOR - Tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Rabu kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, Saudara S yang merupakan tersangka tipikor menyerahkan diri ke kantor kejari," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agus Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Antara, Kamis, 20 Oktober. 

Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor melarikan diri selama 64 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Agus Sunaryo mengaku menghadapi sejumlah kendala dalam menangani perkara yang sudah digarap Kejari Kabupaten Bogor sejak tahun 2018, salah satunya yaitu karena terhambat pandemi COVID-19.

"Memang situasi COVID itu turut membatasi tim melakukan pemeriksaan, situasi sekarang juga belum tuntas COVID," kata Agus Sunaryo.

Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.