Bagikan:

BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang ASN Kota Tebing Tinggi berinisial DAP atas dugaan membantu pelarian Sumardi, tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.

"DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor dilansir ANTARA, Rabu, 5 Oktober.

Dodi Wiraatmaja menjelaskan penangkapan DAP ketika pihaknya melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kejaksaan menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 7 tahun.

Dodi menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kabupaten Bogor.

Aset yang disita berupa 1 unit sepeda motor, sejumlah sertifikat tanah, 1 unit rumah, serta uang tunai senilai Rp129 juta.

Sebelumnya, Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011—2018 sebagai tersangka pada hari Kamis (28/7).

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) pada tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya. dan Jasinga. Akan tetapi, hasil dari pemeriksaan kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.