Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) sebagai pedoman penanganan pasien anak di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Gagal ginjal akut pada anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, tapi baru mengalami peningkatan pada September 2022," kata Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman di Jakarta, Antara, Selasa, 18 Oktober.

Pedoman tata laksana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 yang terbit per 28 September 2022 bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini, sekaligus acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.

Pedoman tersebut dimulai dari diagnosis klinis untuk memastikan indikasi medis pada pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah oliguria atau tidak ada sama sekali anuria.

“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,” katanya.

Saat di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin). Kalau fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.

Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

“Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Tangkapan layar/ANTARA 

Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilans.org dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email [email protected] atau [email protected].

Yanti mengatakan gagal ginjal akut diketahui menyerang anak di rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun, paling banyak terjadi pada balita.

Gejala awal berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA, gejala khas adalah jumlah air seni yang semakin berkurang. Pada kondisi fase lanjut, harus segera dibawa ke rumah sakit, kata Yanti menambahkan.

Untuk itu, bagi orang tua yang memiliki gejala seperti di atas terutama pada rentang usia tersebut, diminta lebih waspada dengan aktif melakukan pemantauan tanda bahaya umum serta pemantauan jumlah dan warna urin (pekat atau kecoklatan), serta pastikan anak mendapatkan cairan yang cukup dengan minum air.

“Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6 hingga 8 jam saat siang hari, segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Menurut laporan IDAI, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat sejak Agustus 2022. Puncaknya terjadi pada September 2022 dengan 78 kasus.

"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, selalu hati-hati dan waspada. Karena Kemenkes secara aktif terus melakukan pemantauan dan pelacakan kasus di masyarakat untuk menemukan kasus gagal ginjal akut sedini mungkin," katanya.

Salah satunya dengan melaporan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.