JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar penanganan kemiskinan dilakukan dengan kerja sama untuk hal substansi bukan kolaborasi "kosmestik".
"Kalau sifatnya kosmetik itu upacaranya kelihatan kolaboratif tapi 'action'-nya sendiri-sendiri. Substantif ini harus serius dikerjakan," kata Anies saat menutup rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Balai Kota Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 13 Oktober.
Selain itu, dalam menangani kemiskinan perlu mengerjakan banyak unsur, bukan hanya melibatkan satu unsur agar komprehensif.
Dia juga meminta agar data terkait kemiskinan dilakukan terintegrasi agar penanganan lebih tepat sasaran.
Anies juga mengusulkan agar dilakukan intervensi kepada penerima bantuan yakni memberikan pemberdayaan kepada penerima bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
"Kalau boleh saya usul ke depan gunakan pendekatan pemberdayaan, bukan semata-mata bentuknya bantuan. Kami sering bilang, jangan hanya diberikan 'ikan', berikan 'kailnya'. Tapi berikan 'kailnya' juga tidak cukup, pastikan kolamnya masih ada," ucap Anies.
Pemprov DKI, katanya, telah melakukan upaya pemberdayaan melalui wadah Jakpreneur yang membina pelaku UMKM binaan dan membukakan akses pasar serta modal.
"Memberikan akses pada keuangan, membuka akses pasar, itu yang namanya kolamnya. Kemampuannya, keterampilannya itu kailnya. Kami ingin pemerintah itu memberikan pada yang belum bisa mengail sendiri kailnya," katanya.
Berdasarkan data Pemprov DKI, saat ini sudah ada 332 ribu pelaku usaha mikro dan kecil tergabung dalam wadah Jakpreneur.
BACA JUGA:
Sementara itu, angka kemiskinan di Jakarta mencapai 502 ribu atau 4,69 persen dari total jumlah penduduk DKI berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2022.
Apabila dibandingkan pada posisi September 2021, angka kemiskinan di Jakarta mencapai 498,29 ribu orang.
Mencermati angka kemiskinan secara nasional, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau PPKE.
Adapun instruksinya menugaskan kepada menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil langkah untuk PPKE dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar-kementerian/lembaga dengan melibatkan peran masyarakat.