Perempuan Ini Nekat Selundupkan Narkoba untuk Pacarnya di Lapas Pemuda Madiun Lewat Ayam Geprek
Seorang perempuan menyelundupkan narkotika dalam paket ayam geprek ke Lapas Madiun Jatim/DOK Kemenkum HAM Jatim

Bagikan:

MADIUN - Suasana kasmaran sering bikin orang lupa diri. Termasuk HYT yang nekat menyelundupkan lima paket narkotika untuk pacarnya, SA, yang sedang mendekam di Lapas Pemuda Madiun. Berkat ketelitian petugas lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu, aksinya gagal. 

"Kejadiannya Kamis pekan lalu (6/10) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jatim, Zaeroji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Oktober.

Zaeroji menjelaskan HYT memang sengaja memanfaatkan detik-detik terakhir pelayanan kunjungan dan penitipan barang. Perempuan 27 tahun itu berharap petugas lengah.

Namun, petugas tetap menjalankan tugas sesuai SOP. Memeriksa tiga paket ayam geprek yang dititipkan perempuan yang mengaku sebagai mahasiswi itu.

"Kami apresiasi kesigapan dan ketelitian petugas pelayanan kunjungan dan penitipan barang yang tetap konsisten menjalankan tugasnya," katanya.

Sementara itu, Kalapas Ardian Nova, menjelaskan petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT yang nampak buru-buru. HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus styrofoam itu.

"Petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang ada ukurannya lebih besar, seperti ada yang mengganjal," katanya.

Seorang perempuan menyelundupkan narkotika dalam paket ayam geprek ke Lapas Madiun Jatim/DOK Kemenkum HAM Jatim

Benar saja, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek. Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.

"Paket pertama diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 1,5 gram," ujarnya.

Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain, dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing bruto 1 gram. Dan dua paket masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.

"Sehingga total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek," ujarnya. 

Petugas pun mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu. Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun. 

Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata paket tersebut untuk pacarnya berinisial SA. Pria berusia 45 tahun itu juga sedang menjalani masa pidana di lapas yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun itu.

"HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu, mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan video call yang disediakan lapas," katanya. 

Siapa sangka, ternyata hubungan asmara itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacarnya itu untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.

"Jadi mereka itu sudah janjian saat terakhir HYT ke lapas. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut," ujarnya.

Saat ini, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin. Karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.

"Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas super maximum security jika diperlukan," katanya.