Deklarasi Papua Merdeka oleh ULMWP, Polri: Provokasi dan Propaganda
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menyatakan deklarasi kemerdekaan yang diserukan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda hanyalah propaganda semata. Sebab, sejauh ini tidak ada dampak hukum di Indonesia.

"Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda dan rekan-rekan rekan bisa liat kan sampai hari ini di Papua situasi Kamtibmas aman kondusif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 2 Desember.

Selain itu, Polri belum memutuskan langkah hukum yang bakal dilakukan perihal tersebut. Alasannya, Benny Wenda sudah menetap dan menjadi warga negara di Inggris

"Menurut kacamata Indonesia bahwasannya yang bersangkutan kan kriminal, tapi dari UK memandangnya itu isu politik," ucap dia.

Untuk itu, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan tersebut. Sebab, semua deklarasi itu hanya berujuan untuk memecah-belah Indonesia.

"Sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI," kata dia.

Sekadar informasi, Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada 1 Desember. Selain itu, Benny juga menyatakan dirinya sebagai Presiden sementara.

Bahkan sejak deklarasi kemerdekaan itu, Benny nyebut bakal menerapkan sistem konstitusi dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.