Pelajar Jangan Bawa Motor Jika Belum Punya SIM
Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak mengimbau kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak membawa sepeda motor apabila belum punya surat izin mengemudi (SIM).

"Tertib berlalu lintas, pakai helem dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," kata Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra saat menyambangi SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin.

Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.

Lebih lanjut dia mengatakan salah satu bentuk disiplin nyata yang bisa langsung dilakukan oleh para pelajar adalah langsung kembali ke rumah masing-masing selepas sekolah dan tidak nongkrong.

Menurut Multazam, pelajar yang nongkrong tanpa tujuan yang jelas kerap menjadi pemicu tawuran antar pelajar.

"Pulang sekolah langsung pulang ke rumah. Hindari bergerombol alias nongkrong karena memancing terjadinya tawuran. Hindari 'bullying' dan kenakalan lainnya, serta jauhi narkoba," ujarnya.

Multazam juga mengajak para siswa beserta seluruh jajaran pengajar dan masyarakat untuk mengheningkan cipta dan memanjatkan doa atas musibah yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9.

"Sekaligus mengajak para siswa dan guru untuk mengheningkan cipta atas musibah yang melanda MTsN 19 Pondok labu sebagai wujud kepedulian dan solidaritas sebagai insan pendidikan," katanya.