YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjalani audit kinerja penggunaan dana keistimewaan yang dikelola selama lima tahun terakhir terhitung sejak 2018-2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY yang dilakukan hingga akhir November.
“Pemeriksaan kinerja pengelolaan dana keistimewaan (danais) ini ditujukan untuk memastikan perencanaan, pengelolaan, dan penggunaan, dana keistimewaan ini tepat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.
Di lingkungan Pemkot Yogyakarta, pengelolaan dana keistimewaan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata, Bagian Organisasi, hingga kecamatan.
Setiap tahun, lanjut Wasesa, nilai dana keistimewaan yang dikelola Pemkot Yogyakarta cukup bervariasi.
“Pemeriksaan kinerja pengelolaan dana keistimewaan ini baru pertama kali dilakukan sejak Kota Yogyakarta menerima dana tersebut pada 2018,” katanya.
Selain melakukan audit terhadap berbagai dokumen perencanaan dan pelaporan, juga sangat dimungkinkan kunjungan ke lapangan untuk memastikan output dari penggunaan dana keistimewaan sesuai rencana.
Hasil dari pemeriksaan kinerja akan berupa rekomendasi saran dan perbaikan pengelolaan dana keistimewaan agar semakin efektif dan sesuai dengan perencanaan serta target yang ditetapkan.
“Audit ini berbeda dengan audit laporan keuangan tahunan yang menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian. Meskipun demikian, penggunaan dana keistimewaan tersebut juga sudah dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan pemerintah daerah setiap tahun,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya meminta setiap OPD menyiapkan kebutuhan pemeriksaan secara lengkap dan rinci.
“Dari hasil pemeriksaan ini, kami akan mendapat dasar untuk melakukan evaluasi sehingga pengelolaan dana keistimewaan akan lebih baik,” katanya.
BACA JUGA:
Sebelum melakukan pemeriksaan secara rinci, BPK terlebih dulu sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kinerja dana keistimewaan pada 29 Agustus - 27 September.
Tujuan pemeriksaan untuk menilai proses perencanaan dan penganggaran yang dibiayai dana keistimewaan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta pencapaian target yang ditetapkan.
Sejumlah pekerjaan yang dibiayai oleh dana keistimewaan di Kota Yogyakarta di antaranya revitalisasi pedestrian di Jalan Suroto kawasan Kotabaru, dilanjutkan revitalisasi pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman secara bertahap dan pada tahun ini adalah pekerjaan revitalisasi pedestrian Jalan Senopati.