JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award untuk mengapresiasi upaya pelindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"HWPA ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Kemlu dan seluruh stakeholder yang ada," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Didik Eko Pujianto, dalam konferensi pers HWPA secara virtual dikutip Antara, Minggu 9 Oktober.
Didik mengatakan bahwa ada tiga hal yang perlu ditekankan dalam HWPA tahun ini, pertama adalah mengenai tugas dan kewajiban negara dalam pelindungan, yang merupakan mandat konstitusi sehingga tidak bisa ditiadakan.
Oleh karena itu, penganugerahan tersebut menjadi upaya yang sangat penting bagi Kemlu dan seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Kemudian, Kemlu juga menyadari bahwa upaya pelindungan WNI tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, upaya tersebut perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Berikutnya, Kemlu juga berupaya mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan pemangku kepentingan terkait untuk menghidupkan semangat dalam memberikan pelindungan bagi WNI di luar negeri. Oleh karena itu, penganugerahan tersebut penting untuk dilakukan.
Didik mengatakan bahwa selama tujuh tahun berturut-turut, HWPA telah diselenggarakan dan telah memberikan apresiasi kepada 133 individu dan institusi dari 35 negara di seluruh dunia.
Untuk tahun ini, HWPA mengusung tema spesifik, yaitu meneguhkan pelindungan WNI pascapandemi COVID-19, mengingat bahwa upaya pelindungan WNI selama pandemi dalam dua tahun terakhir, kata dia, sangat sulit untuk dilakukan.
Publik dapat mengusulkan kandidat penerima HWPA 2022 kepada Kementerian Luar Negeri melalui email:[email protected] selambat-lambatnya pada 24 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Kandidat penerima HWPA adalah individu, kelompok, lembaga atau badan hukum yang memiliki kriteria antara lain; telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya.
Mereka juga diharapkan telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Kemudian, kandidat penerima juga diharapkan telah melaksanakan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, selain telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara berkelanjutan, serta telah membuat sistem/kebijakan/program yang inovatif di bidang pelindungan WNI.
HWPA diberikan dalam delapan kategori, antara lain staf perwakilan RI, kepala perwakilan RI, mitra kerja Kemlu, mitra kerja perwakilan RI, instansi daerah, jurnalis atau media, masyarakat madani, dan pelayanan publik di perwakilan RI.
Sementara itu, penilaian kandidat dilakukan oleh tujuh dewan juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis, serta perwakilan Kemlu. Sedangkan pemberian penghargaan akan dilakukan oleh menteri luar negeri RI pada Desember 2022 di Jakarta.