JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, menjadi penyidikan. Kendati demikian petugas masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang dibuat korban, Lesti Kejora, istri Rizky Billar.
"Kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini Penyidik telah mengagendakan memanggil beberapa orang lain diantaranya terlapor Rizky Billar," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat, 7 Oktober.
"Kan sudah naik sidik kalau sudah naik sidik berarti sudah penuhi unsur pidana. Karena ditemukan unsur pidana tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan pasal 184 KUHP," sambungnya.
BACA JUGA:
Nurma menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus KDRT tersebut. Sebanyak lima saksi telah diperiksa, guna mengungkapkan keberan kasus itu.
"Beberapa orang saksi sampai dengan hari ini yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang saksi termasuk kedua orang tua Lesti," katanya.
Nurma juga megungkapkan bila hari ini Lesti diagendakan dilakukan pemanggilan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya untuk memperkuat keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.