Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi wilayah Gorontalo menghindari praktik korupsi. Mereka rentan disuap saat mengurusi perkara tertentu seperti yang dialami Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kerja Sama Sinergitas dan Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kamis, 7 Oktober.

“Ada potensi suap kepada hakim dalam menangani perkara seperti yang menjerat salah satu Hakim Agung di MA yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober.

Nawawi mengingatkan hakim sebagai wakil Tuhan harus berintegritas dan menjaga muruah peradilan. Kasus yang menjerat Sudrajad diminta jangan lagi terulang.

"Kita ingatkan sejak dini, jangan melakukan korupsi, jaga marwah peradilan yang mulia," tegasnya.

KPK juga minta pengadilan mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, hakim juga harus membantu memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

“Pengadilan merupakan institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus memberantas korupsi," ujar Nawawi.

"Namun, kami tidak dalam posisi melakukan intervensi perkara, kami menghormati independensi hakim. Kami hanya hendak berkoordinasi terkait langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam upaya mencegah korupsi," pungkasnya.