Punya Target Bebaskan Bharada E, Pegacara Hadirkan Ahli yang 'Bedah' Pasal 340 KUHP
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy menegaskan bakal membuktikan kliennya tak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Caranya dengan menghadirkan ahli pidana.

"Ahli dan saksi yang meringankan (bakal dihadirkan, red)," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.

Nantinya, ahli pidana yang nantinya dihadirkan dalam persidangan bakal membedah Pasal 340 subsider 338 KUHP yang disangkakan.

Menurutnya, pada pasal itu tertulis narasi 'dengan senagaja'. Tetapi, dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J, kliennya yang disebut melakukan penembakan itu dikarenakan adanya tekanan.

Selain itu, Ronny menyebut nantinya juga akan dihadirkan saksi dari Manado. Namun, tak dirinci mengenai siapa saksi tersebut.

"Nanti kita datangkan juga dari Manado," ungkapnya.

"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," sambungnya.

Dengan strategi yang telah disiapkan itu, Ronny meyakini kliennya bakal diputus lepas. Apalagi Bharada Richard Eliezer merupakan saksi kunci kasus tersebut.

"Target kita adalah bebas," kata Ronny.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.