Apa Itu Purnawirawan dan Berapa Gaji yang Didapat dari Negara? Ini Jawabannya
Ilustrasi pensiunan TNI dan Veteran (Foto via Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Indonesia memiliki banyak Purnawirawan TNI yang berprestasi. Di luar hal tersebut tahukah Anda apa itu purnawirawan?

Apa Itu Purnawirawan

Seperti yang diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah angkatan perang yang dimiliki oleh Indonesia yang berada di bawah payung Kementerian Pertahanan (Kemenhan). TNI memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun tugas dan fungsi TNI adalah sebagai alat negara untuk menangkal sekaligus menindak ancaman militer dari dalam maupun luar negeriyang berpotensi menyebabkan kekacauan dan mengganggu keamanan nasional.

Anggota TNI bertugas dalam dunia kemiliteran tak seumur hidup. Masa tugas TNI diatur dalam UU TNI Pasal 53. Di dalamnya dikatakan bahwa masa prajurit melaksanakan tugas tugas keprajuritan adalah hingga usia 58 tahun untuk perwira, sedangkan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah berada di batas usia yang ditentukan, prajurit tersebut akan bebas tugas atau pensiun. Setelah itu anggota militer tersebut akan menyandang gelar Purnawirawan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Purnawirawan adalah pensiunan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Purnawirawan bisa pula diartikan sebagai gelar yang diberikan untuk pensiunan tentara, baik untuk TNI maupun Polri yang tidak giat lagi dalam kemiliteran. Namun patut diketahui bahwa gelar Purnawirawan berbeda dengan veteran karena veteran adalah gelar yang hanya disematkan pada tentara yang memiliki pengalaman dalam pertempuran.

Pemberian Purnawirawan diberikan tidak selalu karena batas umur, bisa karena pemberhentian yang diajukan oleh anggota yang bersangkutan atau atas rekomendasi instansi. Pengertian ini merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1968 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU MILITER SUKARELA yang mengatakan bahwa “Purnawirawan, ialah Militer Sukarela yang telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Militer dengan hak pensiun atau hak tunjangan bersifat pensiun.”.

Fasilitas untuk Purnawirawan

Seorang anggota militer yang telah purna tugas menyandang status sipil sehingga harus menyerahkan senjata api dan fasilitas penunjang tugas lain. Kepemilikan senjata api oleh seorang Purnawirawan harus disertai dengan surat izin agar tak menjadikan hal tersebut ilegal.

Seorang Purnawirawan harus menyerahkan senjata api aktif yang digunakannya selama masa tugas sebagai anggota militer. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan dinas, rumah, dan fasilitas yang diberikan negara kepada anggota dalam menjalankan tugasnya.

Seorang Purnawirawan yang menjadikan senapan api sebagai koleksi juga harus disertai izin. Nantinya senjata koleksi tersebut tidak dibolehkan dibawa keluar rumah.

Uang Pensiun TNI

Meski fasilitas dikembalikan ke negara, pensiunan TNI tetap mendapat uang yang besarannya didasarkan pada pangkat. Besaran uang pensiunan pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Rincian uang pensiunan yang didasarkan pada pangkat adalah sebagai berikut.

  • Anggota TNI Golongan I/Tamtama

Lama: Rp1.567.700 - Rp2.114.700

Baru: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

  • Anggota TNI Golongan II/Bintara

Lama: Rp1.565.200 - Rp2.879.900

Baru: Rp1.643.500 - Rp3.024.500

  • Anggota TNI Golongan III/Pama

Lama: Rp1.573.600 - Rp3.413.800

Baru: Rp1.643.500 - Rp3.585.500

  • Anggota TNI Golongan IV/Pamen

Lama: Rp1.565.200 - Rp3.744.000

Baru: Rp1.643.500 - Rp3.932.600

  • Anggota TNI Golongan IV/Pati

Lama: Rp1.565.200 - Rp4.234.600

Baru: Rp1.643.500 - Rp4.448.100

Besaran gaji pensiunan TNI tidak hanya didasarkan pada pangkat namun pada keadaannya seperti anggota TNI cacat, Duda, dan masih banyak lagi.

Itulah informasi terkait apa itu Purnawirawan. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.