Bagikan:

TANGERANG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinsial T dipergoki oleh istrinya sedang berduaan dengan seorang wanita, DWH, di sebuah kamar Hotel FM3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Kamis malam, 29 September.

Informasi menyebut, T dan ST merupakan rekan kerja di Suku Dinas Pendidikan (Sudin) Jakarta Barat. T disebutkan merupakan PNS Eselon 4A dan ST adalah staf bawahannya.

Saat penggrebekan, S datang dengan kuasa hukumnnya, Tris Haryanto beserta petugas kepolisian dari Mapolsek Pinang.

"Ibu S pada malam hari ini telah memergoki suaminya yang bernama pak T jadi kebetulan beliau sedang bersama perempuan lain yaitu stafnya sendiri," kata Tris kepada wartawan, Kamis, 29 September.

Kejadian itu bermula saat S dan Tris mulai mengikuti T dari kantornya hingga ke sebuah rumah sakit di daerah Alam Sutera Tangerang. Ketika itu S melihat bahwa ternyata pelaku bertemu dengan stafnya di tempat parkir rumah sakit tersebut.

Mereka kemudian melanjutkan perjalan dengan satu mobil menuju Hotel FM3, Kota Tangerang. S dan Trias pun mengikuti pelaku dan wanita tersebut.

“Jadi kami kebetulan kan mengikuti di belakang mobil si pelaku ini, kira-kira tadi sehabis magrib jam setengah tujuh yang bersangkutan masuk ke hotel tersebut,” katanya.

Saat melihat T dan ST masuk ke dalam hotel itu, S dan Tris tidak langsung mendatangi mereka, melainkan melakukan koordinasi ke pihak hotel dan pihak kepolisian.

“Akhirnya kami melakukan penggerebekan, dan akhirnya yang bersangkutan itu dibawa pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan, kata Tris, keduanya diduga telah usai melakukan hubungan intim dan hendak keluar kamar hotel tersebut.

"Ya kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin ya dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri," ucapnya.

Diketahui bahwa T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan 3 orang anak. Sementara ST memiliki suami dan 2 orang anak.

S selaku korban dalam perkara ini juga berprofesi sebagai guru di wilayah Administratif Jakarta Barat. Dia ingin tindakan perzinahan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.

“Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Jadi saya, negara kita negara hukum, kita tidak bisa main hakim sendiri walaupun orang salah masih tetap kita proses secara baik-baik,” tutupnya.