PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyiapkan instrumen pemeriksaan orang asing menyusul pembukaan kembali dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.
Penerbangan internasional di bandara kebanggaan "urang awak" itu dijadwalkan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk rute Padang–Kuala Lumpur (PDG-KUL) dan Kuala Lumpur–Padang (KUL-PDG).
"Pembukaan rute penerbangan internasional akan meningkatkan arus orang asing yang masuk ke Indonesia melalui BIM. Untuk itu, pengawasan dari Imigrasi harus maksimal," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya di Padang dilansir ANTARA, Rabu, 28 September.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang nantinya memeriksa kelengkapan dokumen orang asing. Dokumen yang diperiksa, seperti dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk serta tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang asing yang akan masuk akan diperiksa secara teliti untuk memastikan mereka yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Sumbar, sesuai dengan aturan, dan memberikan manfaat untuk daerah," katanya.
BACA JUGA:
Andika mengatakan pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk pemeriksaan keimigrasian di BIM, termasuk penempatan personel di sana.
"Untuk sarana dan prasarana, tidak ada kendala karena penerbangan Padang ke Kuala Lumpur sebelumnya sudah ada. Hanya sempat ditutup sementara akibat pandemi COVID-19," jelasnya.
Kebutuhan office serta konter imigrasi di terminal keberangkatan dan kedatangan BIM saat ini berfungsi dengan baik, bahkan telah tersedia loket untuk pembelian visa on arrival (VOA).
Selain fungsi pemeriksaan di BIM sebagai pintu masuk, pihak imigrasi juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing setelah mereka berada di wilayah Indonesia.
Hal itu demi memastikan aktivitas orang asing sesuai dengan izin yang mereka miliki, misalnya pemegang visa kunjungan wisata malah bekerja.
Salah satu upaya memaksimalkan pengawasan adalah lewat tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sumbar yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi, seperti Polri, TNI, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Andika menegaskan pihaknya akan menindak warga negara asing yang melanggar keimigrasian sesuai dengan aturan. Untuk pelanggaran lain, akan diproses oleh instansi terkait.